Emerald juga secara rutin mengadakan pelatihan-pelatihan di bidang MANAJEMEN, EKONOMI dan SOSPOL meliputi:
- ISO 45001 Sistem Manajemen K3
- ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan
- ISO 31000 Sistem Manajemen Resiko
- ISO 90001 Sistem Manajemen Mutu
- Ekonomi Industri
- Ekonomi Migas
- Cost Control
- Hukum Pengadaan Tanah dan Pembebasan Lahan
ISO (International Organization for Standardization) dalam bidang manajemen, ekonomi, dan sosial adalah rangkaian standar internasional yang disusun untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, kualitas, serta tanggung jawab sosial organisasi. Standar ini memfasilitasi perdagangan global dengan menyatukan praktik terbaik dari berbagai negara.
Berikut adalah penjabaran ISO berdasarkan bidang-bidang tersebut:
1. Bidang Manajemen (Sistem Manajemen)
• ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu): Fokus pada kepuasan pelanggan, konsistensi produk/layanan, dan efisiensi proses.
• ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan): Panduan untuk mengelola dampak lingkungan, mengurangi limbah, dan meningkatkan keberlanjutan.
• ISO 45001 (Kesehatan & Keselamatan Kerja/K3): Standar untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
• ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi): Melindungi data dan informasi perusahaan serta pelanggan.
2. Bidang Ekonomi (Perdagangan & Manufaktur)
• ISO 28000 (Manajemen Keamanan Rantai Pasok): Memastikan keamanan barang dalam logistik dan rantai pasok dari ancaman risiko.
• Standardisasi Produk: Memastikan produk atau komponen dari berbagai negara dapat bekerja sama, yang menurunkan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi ekonomi.
3. Bidang Sosial (Tanggung Jawab Sosial)
• ISO 26000 (Panduan Tanggung Jawab Sosial): Berbeda dengan standar sertifikasi lainnya, ISO 26000 memberikan panduan komprehensif tentang cara mengintegrasikan tanggung jawab sosial ke dalam nilai dan operasional perusahaan (bukan untuk sertifikasi).
• Keberlanjutan (ESG): Standar seperti ISO 14001 dan ISO 26000 sering digunakan untuk mendukung kriteria Environmental, Social, and Governance (ESG).
Hukum pengadaan tanah dan pembebasan lahan di diatur UU No.2 TH 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

