Layanan Kami

Layanan terintegrasi di Emerald

Dukungan Layanan

Pelatihan, Sertifikasi, serta Konsultan Lingkungan dan Jasa Penyusunan Dokumen Pelaporan RKL-RPL, Pertek & Rintek, SPPL / UKL-UPL

Pelatihan dan sertifikasi di Indonesia diatur dalam PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas), yang bertujuan meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja sesuai SKKNI. BNSP berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi (PP No. 10 Tahun 2018) untuk pengakuan resmi keahlian tenaga kerja.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 untuk memastikan pengelolaan limbah/emisi B3 dan non-B3 memenuhi baku mutu, sebagai bahan kajian, dan pendampingan teknis untuk membantu perusahaan atau pemerintah mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup serta memastikan operasional bisnis patuh pada regulasi, meminimalisir risiko lingkungan, serta menyusun dokumen lingkungan hidup.

Konsultan dan Jasa Penyusunan Dokumen Pelaporan RKL-RPL, Pertek & Rintek, SPPL / UKL-UPL

Konsultan Lingkungan Profesional yang menyediakan jasa konsultasi, kajian, dan pendampingan teknis untuk membantu perusahaan atau pemerintah mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup serta memastikan operasional bisnis patuh pada regulasi, meminimalisir risiko lingkungan, serta menyusun dokumen lingkungan hidup.

Sertifikasi Migas Cepu

Kompetensi kerja SKKNI berlisensi BNSP diakui oleh Ditjen Migas ESDM, tenaga kerja memiliki keterampilan teknis dan pengetahuan keselamatan kerja yang sesuai dengan standar industri minyak dan gas bumi, pekerja mampu mengelola risiko spesifik di lingkungan operasional migas, sektor migas sangat krusial memiliki risiko kerja yang tinggi, seperti ledakan, kebocoran gas, dan paparan bahan kimia berbahaya. Ini menjadi syarat wajib bagi pekerja untuk menduduki posisi tertentu di hulu maupun hilir migas.

Sertifikasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Pengakuan resmi dan bukti kompetensi berlisensi BNSP yang diberikan kepada seseorang atau perusahaan yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan standar keselamatan, mengidentifikasi potensi bahaya, dan mencegah kecelakaan kerja.

Sertifikasi Lingkungan Dan Laboratorium Lingkungan

Pengakuan Kompetensi kerja sesuai SKKNI yang diakui secara nasional oleh BNSP dan atau KemenLHK untuk petugas sampling lapangan dan petugas analis laboratorium lingkungan.

Sertifikasi Rumah Sakit Dan Kesehatan

Pengakuan kompetensi tenaga medis, manajemen RS serta pelayanan medis yang terstruktur untuk memenuhi standar mutu, keselamatan pasien, dan regulasi yang ditetapkan agar meningkatkan kepercayaan publik.

Sertifikasi Produksi, Procurement, Pengadaan, Gudang, Transportasi Dan Logistik

Pengakuan kompetensi seseorang yang diterbitkan LSP berlisensi BNSP dalam produksi, procurement, pengadaan. manajemen rantai pasok, pergudangan, dan distribusi barang, transportasi dan logistik memastikan tenaga kerja memiliki keahlian sesuai standar industri untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Sertifikasi Teknik Tambang

Pengakuan kompetensi resmi yang diberikan oleh BNSP atau lembaga berwenang lainnya (Kementerian ESDM Minerba) di industri tambang (mineral, batubara, panas bumi, dll). Sertifikasi ini menjamin bahwa seorang pekerja memiliki keahlian, pengetahuan, dan pemahaman keselamatan kerja yang sesuai dengan standar regulasi industri pertambangan.

Sertifikasi KAN

Sertifikasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) bukti kompetensi profesional di bidang Teknik dan Manajemen Industri yang diakui secara nasional dan internasional. Sertifikasi ini memastikan bahwa profesional memiliki standar kompetensi yang diakui, meningkatkan daya saing dalam dunia industri.

Publik & inhose Training

Public Training dan In-House Training adalah dua metode pengembangan SDM. Public Training adalah pelatihan terbuka untuk umum dari berbagai perusahaan/latar belakang. Sebaliknya, In-House Training adalah pelatihan khusus untuk karyawan dari satu perusahaan atau institusi tertentu dengan materi yang dikustomisasi.

Training Event

Offline training (luring) pelatihan tatap muka langsung di lokasi fisik dengan interaksi intensif. Online training (daring) pelatihan via internet/platform digital yang fleksibel, dapat diakses dari mana saja. Keduanya memiliki tujuan meningkatkan kompetensi, namun berbeda dalam lokasi, biaya, dan fleksibilitas

Pelatihan

Metode Pelatihan

  1. On the Job Training (OJT): Pelatihan langsung di tempat kerja nyata di bawah supervisi.
  2. Off the Job Training: Pelatihan di luar tempat kerja (contoh: seminar, workshop).

Sertifikat Kompetensi Kerja

Penggunaan dan Pentingnya

  1. Syarat Mutlak/Wajib.
  2. Bukti Keahlian.
  3. Kredibilitas & Promosi.
  4. Kepatuhan.

Konsultan lIngkungan

Layanan Utama

  1. Penyusunan Dokumen Pelaporan lingkungan RKL – RPL.
  2. Perizinan Teknis (Pertek & Rintek, UKL-UPL).
  3. Monitoring & Studi Kepatuhan Lingkungan.
  4. Pengelolaan, Pemantauan Lingkungan Hidup.

Pertanyaan Seputar Layanan Emerald Temukan Jawaban Atas Pertanyaan Umum Layanan Kami

Frequently Asked Questions (FAQ)

Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.

Bagi setiap pekerja agar semua tindakan dan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengurangi resiko kecelakaan kerja, bagi perusahaan dapat meningkatkan daya saing perusahaan dan pengakuan kepercayaan.

Sebagai perusahaan penyelenggara pelatihan dan sertifikasi, sinergi dengan LSP sangat strategis, untuk memperkuat layanan melaksanakan pelatihan dan sertifikasi profesi berbasis kompetensi secara nasional.

  1. Konsultan dan Jasa Penyusunan Dokumen Pelaporan RKL-RPL, Pertek & Rintek, SPPL / UKL-UPL
  2. Sertifikasi Migas Cepu
  3. Sertifikasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  4. Sertifikasi Lingkungan Dan Laboratorium Lingkungan
  5. Sertifikasi Rumah Sakit Dan Kesehatan
  6. Sertifikasi Produksi, Procurement, Pengadaan, Gudang, Transportasi Dan Logistik
  7. Sertifikasi Teknik Tambang
  8. Sertifikasi KAN
  9. Publik & inhose Training
  10. Training event

Rintek (Rincian Teknis) dan Pertek (Persetujuan Teknis) adalah dokumen lingkungan wajib (berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021) untuk pengelolaan limbah B3, emisi, dan air limbah sebelum penerbitan Persetujuan Lingkungan. Pertek adalah keputusan/izin dari instansi teknis, sementara Rintek adalah detail teknis pendukungnya.

UKL-UPL adalah dokumen yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang tidak memerlukan AMDAL tetapi tetap harus mematuhi peraturan lingkungan hidup. Dokumen ini lebih sederhana dibandingkan dengan AMDAL.

Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah studi wajib untuk memprediksi dan meminimalisir dampak lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur.

RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen bagian dari AMDAL yang memuat upaya penanganan dampak negatif dan pemantauan komponen lingkungan akibat kegiatan usaha.

Landasan utama membangun hubungan jangka panjang, loyalitas, dan kesuksesan bisnis, dicapai melalui pelayanan yang tulus.

Menciptakan momen, saling mendukung, dan menikmati hal-hal sederhana.

Sudah Ratusan Lebih Alumni Emerald Yang Sukses, Dan Puluhan Perusahaan Sudah Terbantu Meningkatkan Kualitas SDM Nya? Serta Terbantu Dalam Penyusunan Dokumen Pelaporan Lingkungan Nya? Mari Bergabung Bersama Sahabat Emerald Untuk Sukses Seperti Mereka?

Silahkan Hubungi Kami

Powered by Joinchat