Jasa Pembuatan Dokumen Pelaporan RKL - RPL

Layanan Penyusunan Dokumen Laporan RKL-RPL

Tahapan dalam Penyusunan Dokumen Laporan : Pertek & Rintek -> AMDAL / UKL UPL -> Setelah mendapat Persetujuan Lingkungan -> Laporan RKL RPL.

Pemantauan dan pengelolaan lingkungan wajib dilakukan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021, yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL). Fokus utama meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran/kerusakan lingkungan guna memastikan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

Pengujian

Layanan Pengujian Lingkungan

Pengujian Udara Ambien dan Kebauan Serta Udara Dalam Ruang (Indoor)

Regulasi :
Kep -48/MENHL/11/1996
Kep -49/MENHL/11/1996
Kep -50/MENHL/11/1996
PP Nomor 22 Tahun 2021
Permenkes No.1077/2021

Pengujian Air dan Sedimen

Regulasi :
Air Permukaan
Air Laut dan Danau (Kep MenLH No 51/2004)
Air Sungai (PP 82 Tahun 2001)
PP Nomor 22 Tahun 2021
Air Limbah
PP Nomor 22 Tahun 2021
Air Bersih
PP Permenkes No.13 / 2017
Microbiology

Pengujian emisi udara

Emisi sumber tidak bergerak (industri/pembangkit listrik)
Emisi sumber bergerak (kendaraan bermotor)
Regulasi :
Kep. MenLH No. 13/MENLH/1995
PermenLH No 07 / 2007
PermenLHK No.15 Tahun 2019
PermenLHK P.20/2017
PermenLHK NO.04 / 2009

Pengujian Area Kebisingan dan Getaran

Regulasi
Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 (lingkungan)
Permen LHK No. 56 Tahun 2019
Permenaker No. 5 Tahun 2018 (tempat kerja)

Pengujian Kualitas Tanah

Regulasi
PP No. 22 Tahun 2021

Pengujian Limbah B3

Regulasi
PP No. 22 Tahun 2021

Audit Kinerja CEMS (CGA, RCA, RATA)

Regulasi :
PP N0.22 Tahun 2021
PermenLHK No.13 / 2021
Audit Reference :
USEPA 40 CFR 60/75
Method Reference :
USEPA Method 5, 17, 23, 29

Pemantauan dan pengelolaan lingkungan

Pentingnya Pelaporan RKL-RPL

Bagi usaha/kegiatan, kepemilikan dokumen lingkungan bukan lagi sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari kepatuhan hukum dan keberlanjutan usaha. Pemerintah melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan yang sesuai, mulai dari Pertek & Rintek SPPL, AMDAL/UKL-UPL, hingga Pelaporan RKL-RPL.

Masa waktu pelaporan UKL-UPL/RKL-RPL

Pemantauan lingkungan (UKL-UPL/RKL-RPL) umumnya wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali (per semester) atau dua kali dalam setahun.

1

Apa Itu AMDAL?

AMDAL singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dokumen ini memuat kajian mendalam tentang potensi dampak besar dan penting dari suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup. Biasanya, AMDAL diwajibkan untuk proyek berskala besar seperti pertambangan, pembangunan pabrik, bandara, atau jalan tol.

2

Apa Itu UKL-UPL?

Berbeda dengan AMDAL, UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ditujukan bagi kegiatan yang berdampak sedang. Jadi, kalau suatu usaha tidak menimbulkan dampak besar, cukup membuat UKL-UPL. Contohnya Misalnya, rumah makan, hotel kecil, atau bengkel besar mungkin tidak wajib AMDAL, tapi tetap harus memiliki UKL-UPL

3

Perbedaan AMDAL dan UKL-UPL

Perbedaan paling jelas antara AMDAL dan UKL-UPL ada pada skala dan besarnya dampak. AMDAL wajib untuk kegiatan yang berdampak besar—misalnya industri kimia, energi, atau infrastruktur skala besar. Sedangkan UKL-UPL ditujukan untuk kegiatan berdampak sedang seperti usaha pariwisata, perdagangan, atau jasa.
Contohnya, membangun pabrik semen tentu memerlukan AMDAL karena aktivitasnya bisa memengaruhi kualitas udara, air, hingga masyarakat sekitar. Tapi jika kamu membangun hotel kecil di kawasan wisata, cukup UKL-UPL.

4

Proses dan Mekanisme Penyusunan AMDAL

AMDAL disusun oleh tim ahli bersertifikat yang melakukan analisis menyeluruh, termasuk studi lapangan dan konsultasi publik. Dokumen hasilnya akan dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL di tingkat pemerintah.

5

Proses dan Mekanisme Penyusunan UKL-UPL

UKL-UPL disusun lebih sederhana. Pelaku usaha cukup mengisi formulir yang berisi data kegiatan, dampak potensial, dan langkah pengelolaan lingkungan. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada instansi lingkungan hidup di daerah.

6

Dokumen dan Kelengkapan Administratif

AMDAL biasanya terdiri dari tiga bagian utama: ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Sementara UKL-UPL hanya mencakup form pengelolaan dan pemantauan yang lebih ringkas.

7

Kapan Harus Membuat AMDAL dan Kapan Cukup UKL-UPL

Berdasarkan Jenis dan Skala Usaha
Secara sederhana, kegiatan dengan risiko tinggi dan dampak besar wajib AMDAL, sedangkan kegiatan berisiko menengah cukup dengan UKL-UPL.
Misalnya:
Proyek pembangunan pelabuhan atau kawasan industri → Wajib AMDAL.
Pembangunan rumah makan besar atau hotel kecil → Cukup UKL-UPL.

8

Tantangan dalam Penerapan AMDAL dan UKL-UPL

Meski penting, penerapan AMDAL dan UKL-UPL masih punya tantangan. Beberapa di antaranya adalah kurangnya pemahaman pelaku usaha kecil, keterbatasan data lingkungan, dan birokrasi yang kadang memakan waktu.

9

Tips agar Proses AMDAL atau UKL-UPL Berjalan Lancar

1.Lakukan konsultasi sejak awal dengan konsultan lingkungan
2.Siapkan data teknis dan sosial yang lengkap agar tidak bolak-balik revisi.
3.Gunakan sistem OSS-RBA untuk mempercepat proses administrasi.
4. Pastikan semua dokumen sesuai format dan ketentuan terbaru.

consultation within a year
0 +
Customer satisfaction Rate
0 /5
Professional team members
0 +

Ready to join? Get your offer now!

JOB PROJECT

Pemantauan Pengelolaan Lingkungan

  • Pemantauan Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) PT. Pertamina Regional 7 Zona 2 Jawa Barat
  • Pemantauan Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) PT. Indoenesia Power IP MPP Papua Semester 1 & Semester 2
  • Pemantauan Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) PT. UIP Maluku dan Papua Semester 1 & Semester 2
  • Pemantauan Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) PT. Pelindo Tg. Perak
  • Pemantauan Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) PT. PLN UID Jakarta Raya Tersebar di 19 Lokasi 1 dan Semester 2
  • Pemantauan Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) PT. Pelindo Labuan Bajo 1 dan Semester 2
  • Pemantauan Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) PT. Pertamina EP 3 Sukowati Tuban Semester 1– Semester 2
  • Pemantauan Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) Kawasan Bandara di Bandar Udara Ngurah Rai International Airport Semester 1 dan Semester 2
  • Pemantauan Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) Kawasan Bandara di Bandar Udara Juanda International Airport Semester 1 dan Semester 2

Service Carefully

Our Client

Join Us And Be Part of Our Success

Ingin mendalami izin lingkungan & studi AMDAL/UKL-UPL secara profesional?

Yuk, ikuti Pelatihan Intensif AMDAL & UKL-UPL bersama praktisi berpengalaman.

Daftar sekarang dan tingkatkan kompetensimu dalam perizinan lingkungan.

we like them

What Our Clients Have To Say​

Silahkan konsultasikan dengan kami, kami akan memberikan solusinya

Hubungi Kami

Learn how we helped 100 top brands gain success.

Let's have a chat