Our Services
Layanan Kami
Dukungan Layanan
Pelatihan Sertifikasi, Konsultan Lingkungn dan Jasa Penyusunan Dokumen Laporan Pertek & Rintek SPPL / UKL-UPL / RKL-RPL
Pelatihan dan sertifikasi di Indonesia diatur dalam PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas), yang bertujuan meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja sesuai SKKNI. BNSP berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi (PP No. 10 Tahun 2018) untuk pengakuan resmi keahlian tenaga kerja.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 untuk memastikan pengelolaan limbah/emisi B3 dan non-B3 memenuhi baku mutu, sebagai bahan kajian, dan pendampingan teknis untuk membantu perusahaan atau pemerintah mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup serta memastikan operasional bisnis patuh pada regulasi, meminimalisir risiko lingkungan, serta menyusun dokumen lingkungan hidup.
Konsultan Lingkungan Pertek & Rintek, AMDAL, UKL UPL, Dokumen Laporan RKL-RPL
Konsultan Lingkungan Profesional yang menyediakan jasa konsultasi, kajian, dan pendampingan teknis untuk membantu perusahaan atau pemerintah mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup serta memastikan operasional bisnis patuh pada regulasi, meminimalisir risiko lingkungan, serta menyusun dokumen lingkungan hidup.
Sertifikasi PPSDM Migas Cepu
Kompetensi kerja sesuai SKKNI, diakui oleh Ditjen Migas ESDM dan BNSP, dan wajib dimiliki untuk bekerja di industri minyak dan gas.
Sertifikasi BNSP
Kompetensi kerja sesuai SKKNI, diterbitkan LSP berlisensi BNSP meningkatkan kredibilitas profesional, karier, dan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Sertifikasi KEMNAKER
Pengakuan resmi kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Lisensi / Kewenangan untuk operasional di lapangan, wajib untuk posisi teknis tertentu di perusahaan.
Sertifikasi Pertambangan
Kompetensi kerja sesuai SKKNI di industri tambang (mineral, batubara, panas bumi) yang diakui secara nasional oleh BNSP dan atau Kementerian ESDM Minerba.
Sertifikasi Lingkungan Dan Laboratorium Lingkungan
Pengakuan Kompetensi kerja sesuai SKKNI yang diakui secara nasional oleh BNSP dan atau KemenLHK untuk petugas, penyelia sampling lapangan, petugas, analis, penyelia, pengawas laboratorium lingkungan dan semua pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan dan laboratorium lingkungan.
Sertifikasi Rumah Sakit Dan Kesehatan
Pengakuan kompetensi tenaga medis, manajemen RS serta pelayanan medis yang terstruktur untuk memenuhi standar mutu, keselamatan pasien, dan regulasi yang ditetapkan agar meningkatkan kepercayaan publik.
Sertifikasi Transportasi Dan Logistik
Pengakuan kompetensi seseorang yang diterbitkan LSP berlisensi BNSP dalam manajemen rantai pasok, pergudangan, dan distribusi barang, memastikan tenaga kerja memiliki keahlian sesuai standar industri untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Offline - Online Training
Offline training (luring) pelatihan tatap muka langsung di lokasi fisik dengan interaksi intensif. Online training (daring) pelatihan via internet/platform digital yang fleksibel, dapat diakses dari mana saja. Keduanya memiliki tujuan meningkatkan kompetensi, namun berbeda dalam lokasi, biaya, dan fleksibilitas
Pelatihan
Metode Pelatihan
On the Job Training (OJT): Pelatihan langsung di tempat kerja nyata di bawah supervisi.
Off the Job Training: Pelatihan di luar tempat kerja (contoh: seminar, workshop)
Sertifikat Kompetensi Kerja
Penggunaan dan Pentingnya
Syarat Mutlak/Wajib
Bukti Keahlian
Kredibilitas & Promosi
Kepatuhan
Konsultan lIngkungan
Layanan Utama
Penyusunan Dokumen Lingkungan
Perizinan Teknis (Pertek)
Monitoring & Studi
Kepatuhan Lingkungan.
We Have Great Answers
Ask Us Anything
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
Bagi setiap pekerja agar semua tindakan dan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengurangi resiko kecelakaan kerja, bagi perusahaan dapat meningkatkan daya saing perusahaan dan pengakuan kepercayaan.
Kami perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggara pelatihan keterampilan dan sertifikasi profesi berbasis kompetensi yang telah bekerja sama dengan LSP sebagai TUK (tempat uji kompetensi) serta Mitra perusahaan PJK3 yang terpercaya, yang hadir akan membuka kelas dikota di indonesia baik dilaksanakan secara Online dan Offline.
1.Konsultan dan Jasa Penyusunan Dokumen Laporan SPPL / UKL-UPL / RKL-RPL
2.Sertifikasi PPSDM Migas Cepu
3.Sertifikasi BNSP
4.Sertifikasi KEMNAKER
5.Sertifikasi Pertambangan
6.Sertifikasi Lingkungan Dan Laboratorium Lingkungan
7.Sertifikasi Rumah Sakit Dan Kesehatan
8.Sertifikasi Transportasi Dan Logistik
9.Offline – Online Training
Rintek (Rincian Teknis) dan Pertek (Persetujuan Teknis) adalah dokumen lingkungan wajib (berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021) untuk pengelolaan limbah B3, emisi, dan air limbah sebelum penerbitan Persetujuan Lingkungan. Pertek adalah keputusan/izin dari instansi teknis, sementara Rintek adalah detail teknis pendukungnya.
UKL-UPL adalah dokumen yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang tidak memerlukan AMDAL tetapi tetap harus mematuhi peraturan lingkungan hidup. Dokumen ini lebih sederhana dibandingkan dengan AMDAL.
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah studi wajib untuk memprediksi dan meminimalisir dampak lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur.
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen bagian dari AMDAL yang memuat upaya penanganan dampak negatif dan pemantauan komponen lingkungan akibat kegiatan usaha.
Landasan utama membangun hubungan jangka panjang, loyalitas, dan kesuksesan bisnis, dicapai melalui pelayanan yang tulus.
Menciptakan momen, saling mendukung, dan menikmati hal-hal sederhana.