Pelatihan dan Sertifikasi Kemnaker RI
Bergabunglah bersama ribuan Sahabat Emerald yang sukses, jangan ketinggalan!!
KUOTA TERBATAS, BURUAN DAFTAR !!
PERSYARATAN
1. Minimal Pendidikan Diploma 3 (D3) Semua Jurusan
2. Scan ljazah Terakhir
3. Scan KTP
4. Pas Foto Berwarna (Latar Merah)
5. Scan Surat Keterangan Kerja (Untuk Utusan Perusahaan)
6. Mengisi Pakta Integritas (Format Terlampir pada Proposal AK3U)
# Pelaksanaan Online Reguler
Durasi Kegiatan :
108 Jam Pelajaran (12 Hari)
KUOTA TERBATAS
Pelatihan dan Sertifikasi Kemnaker RI 2025
SISTEM MANAJEMEN K3 & KELEMBAGAAN
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum
Ahli K3 Umum KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi,wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum “Permenaker No. 2 Tahun 1992”.
Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja “Permenaker No. 2 Tahun 1992”.
Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. Waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Auditor SMK3
Auditor SMK3
Auditor SMK3 KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Pelatihan AUDITOR SMK3 program KEMNAKER ini untuk mempersiapkan Auditor di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.
Pelatihan Auditor SMK3 merupakan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan Audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan Auditor SMK3 dan berminat menjadi Auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker No 26 Tahun 2014.
Waktu pelaksanaan Pelatihan Auditor SMK3 tersebut sekurang-kurangnya dalam 50 jam pelajaran atau selama 5 hari efektif.
KESEHATAN KERJA
Petugas P3K
Petugas P3K
Petugas P3K KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Bahaya dan resiko cedera atau kecelakaan selalu ada dimanapun kita berada dan bisa terjadi kapanpun. resiko menjadi lebih besar jika ada kondisi yang berbahaya atau tindakan manusia yang mengarah kepada bahaya.
Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) merupakan pelatihan yang diberikan kepada setiap orang, baik bagi para staf/karyawan diperusahaan, organisasi, instansi, baik petugas kesehatan maupun orang awam dalam menanggulangi sebuah kecelakaan atau kejadian yang mengakibatkan cedera dengan segera.
Upaya menjaga kesehatan harus disertai pengetahuan kesehatan yang luas, karena pengetahuan dapat melahirkan kesadaran untuk peduli dan menjaga kesehatan diri. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) juga dibutuhkan jika terjadi peristiwa kecelakaan yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan, dan dibutuhkan skill yang memadai untuk langsung menangani agar korban dapat segera teratasi dan tidak menyebabkan hal yang fatal. Tapi bila sakit yang kita derita hanya luka kecil atau kecelakaan ringan, maka diperlukan pertolongan yang cepat agar tidak semakin parah.
Hyperkes Paramedis
Hyperkes Paramedis
Hyperkes Paramedis KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Sertifikasi Hiperkes Paramedis ini direkomendasikan untuk perusahaan yang tenaga medisnya sudah memiliki pengalaman bekerja di industri kesehatan.
pembinaan dan pengembangan Sertifikasi Hiperkes Paramedis kepada tenga medis dengan objektif sebagai Mendukung dan meningkatkan performa K3 perusahaan dengan menyediakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengidentifikasi bahaya yang ada dilingkungan kerja. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis mereka dalam mengimplementasikan aspek dan nilai K3 khususnya dalam bidang hygiene perusahaan dan peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja. Memiliki sertifikasi resmi sebagai Paramedis Hiperkes dari Pusat HIPERKES RI yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan minimal untuk bekerja sebagai Dokter ataupun Paramedis di perusahaan.
BEKERJA DI KETINGGIAN
Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian (TKBT) II
Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian (TKBT) II
Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian (TKBT) II KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Bekerja di ketinggian adalah bekerja pada suatu tempat yang memiliki potensi pekerja dapat terjatuh baik diatas tanah maupun air karena adanya perbedaan ketinggian yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga kematian. Tempat bekerja di ketinggian dapat terletak di atas atau di bawah suatu level dasar; atau aktivitas naik maupun turun pekerja menggunakan tangga untuk akses keluar-masuk ke tempat kerja mereka.
Adapun definisi ketinggian sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan tentang batas ketinggian, namun apabila tempat kerja pekerja memiliki potensi jatuh, baik itu jatuh di atas tanah atau air yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga berujung pada kematian. Untuk memiliki sumber daya manusia yang kualitas dan kemampuannya memadai sesuai lingkup kerja, perusahaan harus memiliki teknisi yang memiliki sertifikat bekerja di ketinggian melalui training K3 ketinggian.
Training ini merupakan sebuah wujud dalam pemenuhan tuntutan dunia usaha untuk memenuhi standar kompetensi bagi pekerja untuk bisa bekerja di area ketinggian yang diakui oleh kementerian tenaga kerja. K3 bekerja di ketinggian harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. KEP. 325/MEN/XII/2011 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Ketenagakerjaan Bidang bekerja di Ketinggian.
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) I
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) I
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) I KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Bekerja di ketinggian adalah bekerja pada suatu tempat yang memiliki potensi pekerja dapat terjatuh baik diatas tanah maupun air karena adanya perbedaan ketinggian yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga kematian. Tempat bekerja di ketinggian dapat terletak di atas atau di bawah suatu level dasar; atau aktivitas naik maupun turun pekerja menggunakan tangga untuk akses keluar-masuk ke tempat kerja mereka.
Adapun definisi ketinggian sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan tentang batas ketinggian, namun apabila tempat kerja pekerja memiliki potensi jatuh, baik itu jatuh di atas tanah atau air yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga berujung pada kematian. Untuk memiliki sumber daya manusia yang kualitas dan kemampuannya memadai sesuai lingkup kerja, perusahaan harus memiliki teknisi yang memiliki sertifikat bekerja di ketinggian melalui training K3 ketinggian.
Training ini merupakan sebuah wujud dalam pemenuhan tuntutan dunia usaha untuk memenuhi standar kompetensi bagi pekerja untuk bisa bekerja di area ketinggian yang diakui oleh kementerian tenaga kerja. K3 bekerja di ketinggian harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. KEP. 325/MEN/XII/2011 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Ketenagakerjaan Bidang bekerja di Ketinggian.
LINGKUNGAN KERJA & BAHAN BARBAHAYA (LKBB)
Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (CSU)
Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (CSU)
Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (CSU) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Bekerja di dalam Ruang Terbatas tentunya memerlukan keahlian yang lebih spesifik karena kondisi saat bekerja bisa sangat berisiko tinggi.
Untuk memiliki sumber daya manusia yang kualitas dan kemampuannya memadai sesuai lingkup kerja, perusahaan harus memiliki ahli muda ruang terbatas melalui Pelatihan Ruang Terbatas. Standar kompetensi bidang Keselamatan bekerja di Ruang Terbatas telah diatur dalam Keputusan Menteri KEP.326/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas.
Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan sebuah wujud dalam pemenuhan tuntutan dunia usaha untuk memenuhi standar kompetensi bagi Ahli Muda Ruang Terbatas diakui baik nasional maupun internasional sehingga dapat bersaing dengan tenaga K3 Ruang Terbatas dari luar negeri. Bekerja di Ruang Terbatas membutuhkan ketelitian, keterampilan, penerapan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko kerja dalam kegiatan, yang diakibatkan karena timbulnya bahaya yang berasal dari Ruang Terbatas.
Confine Space Rescue
Confine Space Rescue
Confine Space Rescue KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Berdasarkan PERMENAKER Nomor 11 Tahun 2023, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang terbatas, program Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemnaker RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah. Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Pelatihan Confined Space (Teknisi K3 Ruang Terbatas) sangat penting karena ruang terbatas atau confined space memiliki potensi risiko yang tinggi bagi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Petugas K3 Madya Ruang Terbatas (CSM)
Petugas K3 Madya Ruang Terbatas (CSM)
Petugas K3 Madya Ruang Terbatas (CSM) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Program pelatihan dan sertifikasi Teknisi dan Petugas K3 di ruang terbatas ketentuan persyaratan standar kompetensi terkait telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. 326/MEN/XII/2011, tentang Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketengakerjaan Bidang K3, Sub Bidang Bekerja dalam Ruang Terbatas serta Peraturan Menaker NO 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas.
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
Bekerja di dalam Ruang Terbatas memerlukan keahlian yang spesifik mengingat kondisi dan situasi dalam proses kerja memiliki risiko yang sangat tinggi. Untuk itu diperlukan penerapan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang komprehensif agar bahaya-bahaya potensial dan risiko yang ada dapat kendalikan secara optimal.
Teknisi Deteksi Gas
Teknisi Deteksi Gas
Teknisi Deteksi Gas KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Industri perminyakan yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya sangat beresiko tinggi untuk mudah terbakar atau meledak. Sehingga suatu perusahaan wajib memberlakukan syarat dan standar keselamatan yang tinggi dalam operasi perminyakan. Khususnya di lingkungan gas, petrokimia dan instalasi kilang minyak. Dalam hal ini peranan authorized gas tester sangatlah dibutuhkan.
Authorized Gas Tester atau AGT merupakan suatu penugasan yang akan diberikan kepada pekerja untuk melakukan pendeteksian gas-gas berbahaya. Tugas ini dilakukan atas perintah dari pejabat yang sudah berwenang sehingga tidak asal-asalan menugaskan. Dengan adanya pendeteksian gas ini diharapkan bisa meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi di lingkungan industri perminyakan.
Pelatihan dan Sertifikasi AGT sangat penting untuk memastikan keselamatan pekerja di lingkungan kerja yang berpotensi terkena risiko gas berbahaya. AGT berperan sebagai pengawas dan pemantau gas untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keamanan di tempat kerja.
Petugas K3 Kimia
Petugas K3 Kimia
Petugas K3 Kimia KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Kebutuhan petugas K3 kimia saat ini menjadi hal penting dalam dunia industri. Banyak perusahaan dan pabrik yang menggunakan bahan – bahan kimia selalu berusaha merekrut pekerja yang memiliki sertifikat K3 kimia resmi. Sertifikat yang satu ini biasanya hanya diberikan pada seseorang dengan standar yang tinggi dan pengalaman kerja yang cukup.
Penggunaan dan segala sesuatu seputar K3 kimia sebenarnya sudah menjadi sesuatu yang harus di Indonesia. Jadi jika Anda memiliki usaha dalam bentuk industri yang melibatkan bahan kimia, secepatnya dapatkan karyawan dengan sertifikat K3 kimia.
Ahli K3 Kimia
Ahli K3 Kimia
Ahli K3 Kimia KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Ahli K3 Kimia Kemnaker RI adalah tenaga ahli yang dilatih untuk menjadi perencana, pengendali, dan pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja yang menggunakan bahan kimia berbahaya.
Pelatihan Ahli K3 Kimia Kemnaker RI memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
Menciptakan tenaga ahli K3 Kimia yang kompeten dan profesional
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3, terutama di lingkungan industri yang menggunakan bahan kimia berbahaya
Pelatihan Ahli K3 Kimia Kemnaker RI biasanya berlangsung selama 12 hari dan diisi dengan kegiatan diskusi, studi kasus, presentasi, dan praktik lapangan.
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Menerapkan keselamatan dan kesehatan atau K3 lingkungan kerja di tempat kerja sangatlah penting dikarenakan hal ini berpengaruh kepada keberlangsungan perusahaan. Dengan menerapkan K3 lingkungan kerja artinya perusahaan sudah melakukan upaya menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di tempat kerja. Sehingga bila tenaga kerja yang dimiliki selalu dalam kondisi prima maka produktivitas pun menjadi selalu optimal.
Pemerintah sudah mengatur terkait K3 lingkungan kerja ini melalui Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Untuk dapat menerapkan K3 lingkungan kerja di tempat kerja secara baik dan benar tentu perusahaan harus memiliki personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang lingkungan kerja.
K3 LISTRIK & PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Ahli K3 Listrik
Ahli K3 Listrik
Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya. untuk memberikan perlindungan keselamatan dan keseharan kerja listrik di tempat kerja maka perlu dilakukan perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik yang dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang listrik dan atau Teknisi Listrik.
Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampinan dalam melakukan pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja, perlu adanya pembinaan terhadap Ahli K3 Listrik.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ialah tenaga teknis berkeahlian khusus kelistrikan yang mempunyai peran untuk mengawasi dan memastikan semua persyaratan-persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terpenuhi. Seorang Ahli K3 Listrik yang kompeten sudah pasti akan memberikan kontribusi bagi organisasi/ perusahaannya untuk mencegah terjadinya isu-isu K3 dan target nihil kecalakaan dan musibah.
Teknisi K3 Listrik
Teknisi K3 Listrik
Teknisi K3 Listrik KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan.
Personil Teknisi K3 Listrik tidak hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP maka dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.
Ahli K3 Kebakaran A
Ahli K3 Kebakaran A
Ahli K3 Kebakaran A KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A). Pelatihan dan sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan Pelatihan Ahli K3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Koordinator Penanggulangan Kebakaran (Fire B)
Koordinator Penanggulangan Kebakaran (Fire B)
Koordinator Penanggulangan Kebakaran (Fire B) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Koordinator Penanggulangan Kebakaran (Fire B) KEMNAKER RI adalah pelatihan untuk mempersiapkan personel yang mampu memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapatkan bantuan dari instansi berwenang.
Pelatihan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Unit penanggulangan kebakaran terdiri dari: Petugas peran kebakaran, Regu penanggulangan kebakaran, Koordinator unit penanggulangan kebakaran, Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
Regu Penanggulangan Kebakaran (Fire C)
Regu Penanggulangan Kebakaran (Fire C)
Regu Penanggulangan Kebakaran (Fire C) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Regu Penanggulangan Kebakaran (Fire C) adalah unit yang bertugas untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja. Unit ini juga dikenal sebagai Damkar Kelas C.
Pelatihan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Unit penanggulangan kebakaran terdiri dari: Petugas peran kebakaran, Regu penanggulangan kebakaran, Koordinator unit penanggulangan kebakaran, Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
Petugas Peran Kebakaran (Fire D)
Petugas Peran Kebakaran (Fire D)
Petugas Peran Kebakaran (Fire D) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Petugas Peran Kebakaran (Fire D) KEMNAKER RI adalah petugas yang bertugas untuk menangani kebakaran di tempat kerja. Petugas ini juga dikenal sebagai Damkar Tkelas D.tugas yang dilakukan oleh Petugas Peran Kebakaran (Fire D): Mengidentifikasi dan melaporkan faktor yang dapat menyebabkan kebakaran, Memadamkan kebakaran pada tahap awal, Mengarahkan evakuasi orang dan barang, Berkoordinasi dengan instansi terkait, Mengamankan lokasi kebakaran.
Petugas Peran Kebakaran (Fire D) dibutuhkan di tempat kerja yang memiliki jumlah tenaga kerja minimal 25 orang. Untuk setiap 25 orang tenaga kerja, harus ada minimal 2 orang petugas peran kebakaran.
Fire D+ C
Fire D+ C
Fire D+ C KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Kelas D
Kebakaran yang disebabkan oleh logam yang mudah terbakar, seperti magnesium, aluminium, titanium, zirkonium, natrium, litium, dan kalium.
Kelas C
Kebakaran yang disebabkan oleh masalah listrik, seperti arus pendek, korsleting listrik, malfungsi alat elektronik, dan sebagainya. Kebakaran ini biasanya terjadi di ruang server atau ruang genset.
Fire D+ C+ B
Fire D+ C+ B
Fire D+ C+ B KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Kelas D
Kebakaran yang disebabkan oleh logam yang mudah terbakar, seperti magnesium, aluminium, titanium, zirkonium, natrium, litium, dan kalium.
Kelas C
Kebakaran yang disebabkan oleh masalah listrik, seperti arus pendek, korsleting listrik, malfungsi alat elektronik, dan sebagainya. Kebakaran ini biasanya terjadi di ruang server atau ruang genset.
Kelas B
Kebakaran yang disebabkan oleh benda cair atau gas yang mudah terbakar, seperti bensin, cat, thinner, gas LPG, dan gas LNG.
Ahli Specialist Penanggulangan Kebakaran (D+ C+ B+ A)
Ahli Specialist Penanggulangan Kebakaran (D+ C+ B+ A)
Ahli Specialist Penanggulangan Kebakaran (D+ C+ B+ A) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Pembinaan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Kelas D+C+B+A atau biasa disebut dengan training Ahli K3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
ELEVATOR & ESKALATOR
Ahli K3 Elevator Eskalator
Ahli K3 Elevator Eskalator
Ahli K3 Elevator Eskalator KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2017 adalah peraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Elevator dan Eskalator. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan pada elevator dan eskalator
Ahli K3 Elevator dan Eskalator dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam cara kerja yang aman dan selamat di bidang elevator dan eskalator.
Pemeriksaan dan pengujian berkala elevator dan eskalator dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan/atau Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator.
Teknisi K3 Lift
Teknisi K3 Lift
Teknisi K3 Lift KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor PER-03/MEN/1999 adalah peraturan yang mengatur tentang syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang. Peraturan ini ditetapkan pada 8 Juni 1999.
Dalam perjalanannya lift sudah sangat canggih dalam penerapannya. Hal ini tidak dipungkiri harus adanya teknisi-teknisi lift yang berpengalaman dan mahir di bidangnya.
Dalam pekerjaan ini juga mempunyai resiko kecelakaan kerja yang tinggi sehingga dibutuhkannya sertifikasi dari pelatihan yang di atur dalam undang-undang.
Operator K3 Lift
Operator K3 Lift
Operator K3 Lift KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Penggunaan Lift sebagai salah satu sarana transportasi vertikal memerlukan pengawasan penerapan K3 yang ketat serta harus ditata secara matang, mulai dari masa perencanaan, pemasangan, pemakaian dan pemeliharaan. Hal ini mempunyai potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lift.
Selain itu juga ditegaskan dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya. Namun, juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
KONSTRUKSI
Teknisi Perancah/Scaffolding
Teknisi Perancah/Scaffolding
Teknisi Perancah/Scaffolding KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Teknisi Scaffolding. Pelaksanaan pekerjaan di ketinggian yang menggunakan sarana bantu berupa scaffolding atau perancah yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada terhambatnya proses pekerjaan konstruksi. untuk menjamin keselamtan dan kesehatan kerja pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran scaffolding atau perancah di tempat kerja diwajibkan memiliki Teknisi perancah yang mempunyai kemampuan dan keterampilan yang memadai.
Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melakukan pekerjaan teknisi dan pengawasan pekerjaan scaffolding atau perancah secara aman di tempat kerja, perlu adanya pembinaan sesuai kepdirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no.KEP.20/DJPPK/VI/2004 tentang Kompetensi, kurikulum dan syarat peserta bimbingan teknisi dan pengawas sertifikasi K3 scaffolding atau perancah.
Scaffolding/Perancah Supervisor
Scaffolding/Perancah Supervisor
Scaffolding/Perancah Supervisor KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Program pelatihan Inspector & Pengawas Scaffolding ini menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mendapatkan sertifikat kompetensi di bidang Inspector Scaffolding. Pelatihan ini memberikan pengetahuan dan ketrampilan secara terpadu kepada pengawas dan inspektor dalam hal penanganan scaffolding secara aman sesuai prosedur yang berlaku.
Peran seorang Inspector & Pengawas Scaffolding sangat berperan besar dalam konstruksi Scaffolding yang aman. Dengan pengetahuan yang minim maka sangat mungkin konstruksi scaffolding tidak memenuhi kriteria dan akan menyebabkan kecelakaan kerja.
Sesuai Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi.
Ahli K3 Muda Konstruksi
Ahli K3 Muda Konstruksi
Ahli K3 Muda Konstruksi KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Permasalahan K3 konstruksi yang pada umumnya menjadi penyebab kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap baha dan resiko konstruksi dan lain sebagainya. Sertifikasi AK3 Konstruksi oleh Kemnaker adalah bentuk penekanan terhadap K3 pada kegiatan konstruksi.
Ahli K3 Muda Konstruksi Kemnaker RI adalah tenaga teknis yang memiliki kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi. Mereka bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi.
Untuk menjadi Ahli K3 Muda Konstruksi, Anda perlu mengikuti pembinaan dan sertifikasi teknis.
MEKANIK (PESAWAT ANGKAT ANGKUT & ALAT BERAT)
Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (PAA)
Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (PAA)
Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (PAA) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Tingginya tingkat kecelakaan dan kebutuhan di dunia industri atas penggunaan Pesawat Angkat & Pesawat Angkut membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang Ahli K3 Pesawat Angkat & Pesawat Angkut.
Pentingnya keberadaan personal Ahli K3 Pesawat Angkat & Pesawat Angkut, Pemerintah melalui UU No 1 tahun 1970, Permenaker No: 08 Tahun 2020, mewajibkan setiap industri yang menggunakan atau bekerja pada lingkup peralatan pesawat angkat dan pesawat angkut memiliki Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Teknisi Pesawat Angkat Angkut (PAA)
Teknisi Pesawat Angkat Angkut (PAA)
Teknisi Pesawat Angkat Angkut (PAA) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Teknisi Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) adalah salah satu personel K3 Alat Angkat Angkut yang diatur dalam Permenaker No 8 Tahun 2020. Tugas utama teknisi PAA adalah:
Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan K3 PAA.
Mengidentifikasi potensi bahaya pada pemasangan, perakitan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, perubahan, atau modifikasi PAA.
Mengidentifikasi potensi bahaya pada pemasangan atau perakitan, pemeliharaan, perawatan, Alat Bantu Angkat dan Angkut, serta kelengkapannya.
Rigger (Juru Ikat)
Rigger (Juru Ikat)
Rigger (Juru Ikat) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Pekerjaan yang berhubungan dengan crane tentu tidak terlepas dari mengikat beban. Dalam melaksanakan kegiatan angkat dan angkut ada risiko besar terhadap kecelakaan kerja yang bisa berdampak besar dan menimbulkan kerugian baik korban jiwa maupun kerusakan. Seorang yang memiliki peranan penting yang bertugas mengikat adalah juru ikat atau rigger. Pekerjaan rigger memiliki risiko tinggi, baik bagi diri sendiri, pekerja lain maupun orang di sekitarnya.
Pelatihan membantu juru ikat atau rigger memahami prosedur keselamatan, mengenali potensi bahaya, dan meminimalkan risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja. Juru ikat atau rigger yang kompeten harus mampu bekerja sesuai tugasnya dengan standar Kompetensi yang sudah terukur demi menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja baik orang lain serta lingkungan ditempat kerja.
Operator Crane (Overhead) Kelas I (diatas 10 0 TON)
Operator Crane (Overhead) Kelas I (> 10 0 TON)
Operator Crane (Overhead) Kelas I (> 10 0 TON) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Dalam rangka mewujudkan personil / operator pesawat angkat & angkut yang handal dan berkompeten.
Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Crane. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Crane, karena Operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman. Di samping itu, dalam sebuah tim Operator Crane, perlu manajemen yang menjamin konsistensi pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja Operator Crane.
Operator Crane (Overhead) Kelas II (2 5 - 10 0 TON)
Operator Crane (Overhead) Kelas II (2 5 – 10 0 TON)
Operator Crane (Overhead) Kelas II (2 5 – 10 0 TON) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Dalam rangka mewujudkan personil / operator pesawat angkat & angkut yang handal dan berkompeten.
Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Crane. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Crane, karena Operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman. Di samping itu, dalam sebuah tim Operator Crane, perlu manajemen yang menjamin konsistensi pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja Operator Crane.
Operator Crane (Overhead) Kelas III (dibawah 25 TON)
Operator Crane (Overhead) Kelas III (< 25 TON)
Operator Crane (Overhead) Kelas III (< 2 5 TON) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Dalam rangka mewujudkan personil / operator pesawat angkat & angkut yang handal dan berkompeten.
Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Crane. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Crane, karena Operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman. Di samping itu, dalam sebuah tim Operator Crane, perlu manajemen yang menjamin konsistensi pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja Operator Crane.
Operator Forklift Kelas 2
Operator Forklift Kelas 2
Operator Forklift Kelas 2 KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Operator Forklift Kelas 2 KEMNAKER RI adalah operator yang memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Forklift Kelas 2 dengan kapasitas beban maksimal 15 ton.
Beberapa kompetensi yang harus dimiliki Operator Forklift Kelas 2 adalah:
Mampu mengoperasikan Forklift Kelas II.
Mampu menerapkan peraturan perundang-undangan.
Mampu mengidentifikasi potensi bahaya saat mengoperasikan Forklift.
Mampu menerapkan teknik dan syarat-syarat K3 pengoperasian Forklift.
Mampu melakukan pengecekan kondisi Forklift, alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum digunakan.
Mampu bertanggung jawab atas pengoperasian Forklift dalam keadaan aman.
Operator Gondola
Operator Gondola
Operator Gondola KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Operator gondola Kemnaker RI adalah pekerja yang mengoperasikan gondola dan mengikuti pelatihan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan operator gondola yang kompeten dan mampu mengurangi risiko kecelakaan.
Beberapa hal yang dipelajari dalam pelatihan operator gondola Kemnaker RI, di antaranya: Menerapkan K3 dalam pengendalian dampak lingkungan, Melakukan pemeriksaan harian sesuai prosedur, Mengoperasikan unit sesuai prosedur, Membuat laporan operasional.
Operator Alat Berat
Operator Alat Berat
Operator Alat Berat KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Alat berat dipakai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan konstruksi pertambangan, industri umum, pertanian/kehutanan dan/atau bidang-bidang pekerjaan lainnya, sepanjang tidak merupakan alat processing langsung. Alat berat masuk dalam kategori peralatan/pesawat mekanis termasuk attachment & implement-nya balk yang bergerak dengan tenaga sendiri (self propelled) atau ditarik (towed-type) maupun yang diam ditempat (stationer) dan mempunyai daya lebih dari satu kilo-watt.
Banyak aspek yang harus diperhatikan dalam pengoperasian alat berat. Mulai dari keterampilan dan skill operator, prosedur pengoperasian alat, aspek keselamatan kerja (K3), aspek perawatan dan troubleshooting. Alat berat ini merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar.
PESAWAT UAP & BEJANA TEKAN
Ahli K3 PUBT
Ahli K3 PUBT
Ahli K3 PUBT KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Ahli K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) adalah tenaga ahli yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pesawat uap dan bejana tekan.
Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang memiliki risiko bahaya tinggi, seperti kecelakaan atau peledakan. Penggunaan bejana tekan telah berkembang pesat di berbagai sektor, seperti industri, fasilitas umum, dan rumah tangga.
Pelatihan Ahli K3 PUBT dapat diikuti oleh pegawai yang sudah bekerja minimal dua tahun. Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemnaker RI.
Teknisi K3 PUBT
Teknisi K3 PUBT
Teknisi K3 PUBT KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap bejana tekan di bidang industri dan jasa, dimana penggunaannya dalam hal ini dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, maka perlu diusahakan pencegahan.
Untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat bagi Teknisi Pesawat Uap Bejana Tekan dan tangka timbun sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 Bagi Personil K3 Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Uap, Bejana Tekan, dan Tangki Timbun.
Operator Boiler Kelas 1
Operator Boiler Kelas 1
Operator Boiler Kelas 1 KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Operator Boiler Kelas 1 adalah jabatan teknik khusus yang berwenang mengoperasikan ketel uap (boiler) dengan kapasitas uap lebih dari 10 ton/jam, serta pesawat uap lainnya.
Tugas Operator Boiler adalah menyalakan, memulai, dan menghentikan boiler, memberi makan boiler dengan air, serta memantau ketinggian air, tekanan uap, dan suhu air.
Boiler merupakan perangkat penting dalam berbagai industri karena berfungsi untuk menghasilkan uap atau panas yang diperlukan dalam proses produksi.
Operator Boiler Kelas 2
Operator Boiler Kelas 2
Operator Boiler Kelas 2 KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Operator Boiler Kelas 2 adalah jabatan teknik khusus yang berwenang mengoperasikan ketel uap (boiler) dengan kapasitas uap di bawah 10 ton/jam, serta pesawat uap lainnya.
Tugas Operator Boiler adalah menyalakan, memulai, dan menghentikan boiler, memberi makan boiler dengan air, serta memantau ketinggian air, tekanan uap, dan suhu air.
Boiler merupakan perangkat penting dalam berbagai industri karena berfungsi untuk menghasilkan uap atau panas yang diperlukan dalam proses produksi.
PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Ahli K3 PTP
Ahli K3 PTP
Ahli K3 PTP KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Ahli K3 Pesawat Tenaga Produksi (PTP) adalah perpanjangan tangan Kementerian Ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi, merencanakan, dan mengendalikan penerapan K3 di perusahaan yang menggunakan pesawat tenaga dan produksi.
Pemerintah mewajibkan setiap industri yang menggunakan pesawat tenaga dan produksi untuk memiliki Ahli K3 PTP. Hal ini tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016, dan Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017.
Tugas Ahli K3 PTP:
Memastikan operator pesawat tenaga dan produksi bekerja dengan aman dan sesuai prosedur.
Melatih operator pesawat tenaga dan produksi.
Merancang dan menerapkan kebijakan keselamatan di lingkungan kerja.
Menyelidiki penyebab kecelakaan atau insiden kerja.
Teknisi / Petugas Pemeriksa Penguji Pesawat Tenaga dan Produksi
Teknisi / Petugas Pemeriksa Penguji Pesawat Tenaga dan Produksi
Teknisi / Petugas Pemeriksa Penguji Pesawat Tenaga dan Produksi KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Pelatihan Teknisi / Petugas Pesawat Tenaga dan Produksi adalah salah satu pelatihan wajib yang dipersyaratkan oleh Kementrian Tenaga Kerja untuk memastikan kompetensi dari petugas atau teknisi yang bertanggung jawab terhadap peralatan-peralatan tenaga dan produksi tersebut.
Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) harus dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya.
Peraturan yang membahas tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
Operator Mesin Produksi dan Perkakas I
Operator Mesin Produksi dan Perkakas I
Operator Mesin Produksi dan Perkakas I KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Pelatihan dan Sertifikasi operator mesin produksi dan perkakas kelas I dan II (Mesin Bubut) ini ditujukan bagi tenaga Operator Mesin Bubut agar supaya dapat melakukan pengerjaan dengan aman. Pemahaman tentang pengerjaan Operator Mesin Bubut yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Operator Mesin Bubut Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Operator Mesin Bubut sertifikat berdasarkan Permenakertrans No. 38 Tahun 2016.
Mesin Bubut – Mesin bubut adalah salah satu jenis mesin perkakas yang digunakan untuk proses pemotongan benda kerja yang dilakukan dengan membuat sayatan pada benda kerja dimana pahat digerakkan secara translasi dan sejajar dengan sumbu dari benda kerja yang berputar.
Mesin bubut merupakan mesin perkakas yang memiliki populasi terbesar di dunia ini dibandingkan mesin perkakas lain seperti mesin freis, drill, sekrap dan mesin perkakas lainnya.
Operator Mesin Produksi dan Perkakas II
Operator Mesin Produksi dan Perkakas II
Operator Mesin Produksi dan Perkakas II KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Pelatihan dan Sertifikasi operator mesin produksi dan perkakas kelas I dan II (Mesin Bubut) ini ditujukan bagi tenaga Operator Mesin Bubut agar supaya dapat melakukan pengerjaan dengan aman. Pemahaman tentang pengerjaan Operator Mesin Bubut yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Operator Mesin Bubut Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Operator Mesin Bubut sertifikat berdasarkan Permenakertrans No. 38 Tahun 2016.
Mesin Bubut – Mesin bubut adalah salah satu jenis mesin perkakas yang digunakan untuk proses pemotongan benda kerja yang dilakukan dengan membuat sayatan pada benda kerja dimana pahat digerakkan secara translasi dan sejajar dengan sumbu dari benda kerja yang berputar.
Mesin bubut merupakan mesin perkakas yang memiliki populasi terbesar di dunia ini dibandingkan mesin perkakas lain seperti mesin freis, drill, sekrap dan mesin perkakas lainnya.
Operator Genset (Motor Diesel) Kelas I (diatas 2 14 . 4 7 HP)
Operator Genset (Motor Diesel) Kelas I (> 2 14 . 4 7 HP)
Operator Genset (Motor Diesel) Kelas I (> 2 14 . 4 7 HP) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Genset atau diesel adalah salah satu alat pembangkit listrik tambahan atau cadangan disaat pasokan listrik utama tidak dapat mencakup seluruh kegiatan produksi, namun dalam pengoperasian mesin genset terdapat potensi hazard atau potensi bahaya besar dalam terjadinya kecelakaan kerja yang bahkan dapat merengut nyawa, antara lain terjadinya ledakan atau kebakaran.
Mengingat pekerjaan dengan menggunakan mesin genset adalah merupakan pekerjaan beresiko tinggi, maka harus ada operator genset yang sudah memiliki kemampuan dan keahlian mengoperasikan genset dengan baik dan benar, yang mengerti dan memahami resiko kecelakaan yang bisa saja terjadi.
Untuk itu perlunya antisipasi sejak dini dalam rangka menangani bahaya tersebut, yaitu dengan diadakannya pelatihan bersertifikasi untuk para operator genset, yang mencakup cara-cara mengoperasikan mesin genset yang benar sesuai SOP, undang-undang tentang pesawat tenaga produksi, serta point-point safety atau k3 genset atau diesel yang harus diketahui dan dikuasai oleh para operator genset.
Operator Genset (Motor Diesel) Kelas II (s.d 2 14 . 4 7 HP)
Operator Genset (Motor Diesel) Kelas II (s.d 2 14 . 4 7 HP)
Operator Genset (Motor Diesel) Kelas II (s.d 2 14 . 4 7 HP) KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Genset atau diesel adalah salah satu alat pembangkit listrik tambahan atau cadangan disaat pasokan listrik utama tidak dapat mencakup seluruh kegiatan produksi, namun dalam pengoperasian mesin genset terdapat potensi hazard atau potensi bahaya besar dalam terjadinya kecelakaan kerja yang bahkan dapat merengut nyawa, antara lain terjadinya ledakan atau kebakaran.
Mengingat pekerjaan dengan menggunakan mesin genset adalah merupakan pekerjaan beresiko tinggi, maka harus ada operator genset yang sudah memiliki kemampuan dan keahlian mengoperasikan genset dengan baik dan benar, yang mengerti dan memahami resiko kecelakaan yang bisa saja terjadi.
Untuk itu perlunya antisipasi sejak dini dalam rangka menangani bahaya tersebut, yaitu dengan diadakannya pelatihan bersertifikasi untuk para operator genset, yang mencakup cara-cara mengoperasikan mesin genset yang benar sesuai SOP, undang-undang tentang pesawat tenaga produksi, serta point-point safety atau k3 genset atau diesel yang harus diketahui dan dikuasai oleh para operator genset.
JURU LAS / WELDER
Juru Las SMAW / Listrik Kelas I
Juru Las SMAW / Listrik Kelas I
Juru Las SMAW / Listrik Kelas I KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Pengelasan suatu proses penyambungan dua material / lebih, biasanya berupa logam, dengan menggunakan energi panas sampai material yang akan disambung tersebut meleleh (melted) kemudian menyatu / berpadu (fused), dengan memberikan tekanan atau dengan memberikan bahan tambahan (consumable).
Pengelasan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi seperti menghasilkan suara yang keras, dehidrasi karena lingkungan yang panas, sengatan listrik, cedera pada mata, posisi kerja yang tidak nyaman, kebakaran, dan ledakan. Pengelasan menghasilkan efek yang dapat mencemari lingkungan seperti debu, asap, dan polutan gas.
Kwalifikasi juru las terdiri dari 3 kelas :
Juru Las (Welder) Kelas 1, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G, 2G, 3G, 4G, 5G dan 6G
Juru Las (Welder) Kelas 2, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G, 2G, 3G dan 4G
Juru Las (Welder) Kelas 3, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G dan 2G
Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memberikan pembinaan dan sertifikasi kepada operatornya melalui PJK3 bekerja sama dengan Kemnaker RI.
Juru Las SMAW / Listrik Kelas II
Juru Las SMAW / Listrik Kelas II
Juru Las SMAW / Listrik Kelas II KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Pengelasan suatu proses penyambungan dua material / lebih, biasanya berupa logam, dengan menggunakan energi panas sampai material yang akan disambung tersebut meleleh (melted) kemudian menyatu / berpadu (fused), dengan memberikan tekanan atau dengan memberikan bahan tambahan (consumable).
Pengelasan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi seperti menghasilkan suara yang keras, dehidrasi karena lingkungan yang panas, sengatan listrik, cedera pada mata, posisi kerja yang tidak nyaman, kebakaran, dan ledakan. Pengelasan menghasilkan efek yang dapat mencemari lingkungan seperti debu, asap, dan polutan gas.
Kwalifikasi juru las terdiri dari 3 kelas :
Juru Las (Welder) Kelas 1, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G, 2G, 3G, 4G, 5G dan 6G
Juru Las (Welder) Kelas 2, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G, 2G, 3G dan 4G
Juru Las (Welder) Kelas 3, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G dan 2G
Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memberikan pembinaan dan sertifikasi kepada operatornya melalui PJK3 bekerja sama dengan Kemnaker RI
Juru Las SMAW / Listrik Kelas III
Juru Las SMAW / Listrik Kelas III
Juru Las SMAW / Listrik Kelas III KEMNAKER RI
by Owner | Jan 01, 2024 | Categorized
Pengelasan suatu proses penyambungan dua material / lebih, biasanya berupa logam, dengan menggunakan energi panas sampai material yang akan disambung tersebut meleleh (melted) kemudian menyatu / berpadu (fused), dengan memberikan tekanan atau dengan memberikan bahan tambahan (consumable).
Pengelasan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi seperti menghasilkan suara yang keras, dehidrasi karena lingkungan yang panas, sengatan listrik, cedera pada mata, posisi kerja yang tidak nyaman, kebakaran, dan ledakan. Pengelasan menghasilkan efek yang dapat mencemari lingkungan seperti debu, asap, dan polutan gas.
Kwalifikasi juru las terdiri dari 3 kelas :
Juru Las (Welder) Kelas 1, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G, 2G, 3G, 4G, 5G dan 6G
Juru Las (Welder) Kelas 2, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G, 2G, 3G dan 4G
Juru Las (Welder) Kelas 3, mampu melakukan percobaan pengelasan 1G dan 2G
Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memberikan pembinaan dan sertifikasi kepada operatornya melalui PJK3 bekerja sama dengan Kemnaker RI.